JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Amerika Serikat menunda kenaikan tarif impor sejumlah produk furnitur, selama satu tahun hingga 2027. Pelaku industri Indonesia menilai kebijakan ini untuk sementara meredam potensi lonjakan bea masuk ke Amerika Serikat dan menjaga kepastian pemesanan, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan fact sheet di laman White House, Presiden AS Donal Trump menunda kenaikan tarif untuk furnitur berlapis kain, lemari dapur, dan meja rias selama satu tahun. Alasannya, AS terus terlibat dalam negosiasi produktif dengan mitra dagang untuk mengatasi masalah timbal balik perdagangan dan keamanan nasional terkait impor produk kayu.
AS tetap mempertahankan tarif 25 persen yang telah berlaku sejak September 2025 untuk furnitur berlapis kain tertentu, lemari dapur, dan meja rias. Penundaan kenaikan tarif tinggi berlaku untuk furnitur berlapis kain sebesar 30 persen dan lemari dapur dan rak kabinet kamar mandi sebesar 50 persen.
Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, menilai, penundaan kenaikan tarif itu memberi ruang napas yang penting bagi industri furnitur dan kerajinan Indonesia. Kebijakan itu mencegah lonjakan bea masuk yang semula direncanakan berlaku pada 2026. Kebijakan itu sekaligus meredam tekanan ketidakpastian yang sempat membuat pembeli menahan keputusan pemesanan.
Sobur mengatakan, permintaan global dan biaya logistik pada 2025 bergerak fluktuatif. Sementara wacana kebijakan tarif AS pada paruh kedua 2025 turut mendorong sikap menunggu dan melihat situasi (wait and see) dari pembeli (buyer).
“Dalam catatan HIMKI, nilai ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia pada Januari–September 2025 secara kumulatif mencapai sekitar 2,2 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, ekspor ke AS sekitar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar 55 persen,” ujar Abdul Sobur, saat dihubungi, Senin (5/1/2025).
Angka tersebut menunjukkan basis pasar AS masih kuat, tetapi sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan tarif. Oleh karena itu, penundaan hingga 2027 perlu dibaca sebagai kesempatan memperbaiki struktur daya saing, bukan sekadar menunggu situasi membaik.
Menurut Sobur, tantangan utama pada 2026 tidak hanya terkait tarif, tetapi juga ketidakpastian kebijakan, renegosiasi harga dan volume, biaya logistik, serta ketatnya persaingan kawasan.
“Jeda ini harus dikonversi menjadi keunggulan struktural, seperti efisiensi, kepastian bahan baku, produktivitas. Selain itu, pembiayaan yang lebih murah, bukan sekadar menunggu situasi membaik,” kata Sobur.
Penundaan tarif juga dinilai berdampak positif secara psikologis bagi pasar. Sobur menilai, keputusan tersebut mengurangi potensi kejutan tarif (tariff shock), sehingga pembeli memiliki dasar yang lebih aman untuk mengaktifkan kembali pemesanan/purchase order (PO) yang sempat tertahan, melanjutkan program sourcing, serta mengubah strategi dari wait and see menjadi pemesanan bertahap (phased ordering).
“Pada 2025, banyak buyer menunggu kepastian dan bersiap melakukan renegosiasi harga maupun volume. Penundaan ini memberi ruang untuk mengunci kontrak tanpa kenaikan bea yang mendadak,” ujarnya.
Di pasar AS, negara seperti Vietnam dan China masih mendominasi impor furnitur. Sekitar 60 persen impor furnitur AS pada 2024 berasal dari dua negara tersebut. Reuters mencatat, nilai ekspor furnitur Vietnam ke AS bahkan mendekati 8,2 miliar dollar AS hanya dalam tujuh bulan pertama 2025.
Dalam konteks ini, Sobur menilai Indonesia tidak dapat bertumpu pada perang harga. Keunggulan harus dibangun melalui diferensiasi desain dan keahlian (craftsmanship), kepatuhan serta keterlacakan, kecepatan suplai, dan konsistensi kualitas.
“Kombinasi kayu, rotan, dan produk dekoratif bernilai tambah merupakan kekuatan Indonesia yang sulit ditiru jika disiplin pada standar kualitas dan ketepatan pengiriman,” ujarnya.
Ketidakpastian tarif, menurut Sobur, berpengaruh langsung terhadap keputusan investasi dan perekrutan tenaga kerja di industri yang bersifat padat karya ini. Tekanan tarif berpotensi mendorong pengalihan order ke negara lain dan mengancam penyerapan tenaga kerja.
Namun, penundaan hingga 2027 dinilai dapat menjadi momentum stabilisasi. Perusahaan memiliki keberanian untuk menyusun rencana produksi yang lebih panjang. Sementara investor memperoleh horizon waktu yang lebih jelas untuk menghitung pengembalian investasi efisiensi.
“Kuncinya adalah kehadiran pemerintah melalui regulasi yang berpihak, diplomasi dagang yang aktif, serta akses pembiayaan dengan biaya modal yang makin rendah. Dengan itu, industri bisa mengunci order, menjaga lapangan kerja, dan naik kelas dalam nilai tambah,” kata Sobur.
Kuncinya adalah kehadiran pemerintah melalui regulasi yang berpihak, diplomasi dagang yang aktif, serta akses pembiayaan dengan biaya modal yang makin rendah.
HIMKI mendorong agar industri memanfaatkan periode 2026–2027 untuk memperkuat fondasi usaha. Langkah realistisnya antara lain dengan cara menyusun kontrak dan skema harga yang lebih tahan terhadap perubahan tarif, termasuk melalui penetapan harga berjenjang (tiered pricing) dan klausul berbagi risiko.
Selain itu, perbaikan produktivitas dan waktu produksi juga menjadi fokus. Ini antara lain ditempuh melalui standardisasi komponen, desain modular, serta peningkatan penghasilan (yield), khususnya untuk produk berbasis kayu, rotan, dan furnitur luar ruang. Produk untuk luar ruangan, dekorasi, rotan, dan furnitur kayu relatif memiliki permintaan yang lebih stabil di pasar AS.
Sobur juga menekankan pentingnya strategi “right volume, right margin”. Artinya, ekspor tidak semata mengejar volume, tetapi memastikan kombinasi volume dan margin yang sehat agar industri tetap berkelanjutan dan mampu menyerap tenaga kerja.
Meski begitu, ia melanjutkan, industri dalam negeri masih menghadapi tantangan karena Indonesia masih terkena tarif 19 persen yang dinilai masih tinggi dibandingkan negara pesaing di kawasan seperti Vietnam di kisaran 18 persen. Pelaku industri mebel/furniture berharap pemerintah tetap berjuang untuk negosiasi tarif yang lebih rendah.
Sementara itu, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) juga mendukung langkah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengupayakan penurunan tarif resiprokal AS terhadap produk alas kaki nasional hingga mendekati nol persen. Tarif yang lebih rendah krusial untuk menjaga daya saing industri padat karya tersebut di tengah persaingan global.
Direktur Eksekutif Aprisindo, Yoseph Billie Dosiwoda, mengatakan, tarif resiprokal untuk produk alas kaki Indonesia saat ini telah mencapai 19 persen sejak 7 Agustus 2025, naik dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif tersebut berdampak signifikan terhadap ekspor industri alas kaki ke AS.
Tarif 19 persen membuat posisi Indonesia bisa kalah bersaing dibanding negara pesaing utama seperti Vietnam, Kamboja, Pakistan, Bangladesh, India, dan Cina. Oleh karena itu, Aprisindo mendorong agar tarif resiprokal untuk alas kaki dapat ditekan serendah mungkin mencapai 0 persen atau jauh di bawah tarif 19 persen seperti saat ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor alas kaki Indonesia ke AS pada periode Agustus–September 2025 turun 23,14 persen. Ini dipicu berkurangnya pesanan dari pembeli AS akibat kenaikan tarif masuk.
Menurut Billie, ada sejumlah alasan faktual dan logis mengapa tarif alas kaki Indonesia ke AS seharusnya lebih rendah dibanding negara pesaing. Pertama, kenaikan upah pekerja di Indonesia pada akhir 2025 masih relatif tinggi. Sementara, Vietnam tidak menaikkan upah pekerja selama dua tahun terakhir.
“Kedua, biaya produksi di dalam negeri masih tinggi, mulai dari harga listrik dan gas, impor bahan baku, hingga biaya sertifikasi mesin, pajak pertambahan nilai jasa subkontrak, dan perizinan,” katanya.
Ketiga, perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang diharapkan membuka akses pasar dengan tarif nol persen masih dalam proses ratifikasi dan diperkirakan baru rampung pada kuartal I-2027. Artinya, dalam jangka menengah, pasar AS tetap menjadi tujuan utama ekspor alas kaki Indonesia.
Di luar biaya produksi, pelaku industri juga menghadapi berbagai biaya nonproduksi yang menambah beban usaha. Yoseph menekankan pentingnya relasi tripartit antara pemerintah, pelaku industri, dan pekerja yang saling melindungi secara berkelanjutan.
“Dalam teori infant industry Friedrich List, negara perlu melindungi industri sampai cukup kuat untuk bersaing secara global. Kami yakin pemerintah memiliki perhatian untuk memajukan industri alas kaki nasional sebagai industri padat karya strategis,” ujarnya.
Saat ini, industri alas kaki nasional menyerap sekitar 960.000 tenaga kerja dan menjadi salah satu penyangga penting perekonomian nasional. Aprisindo berharap kebijakan tarif resiprokal yang lebih rendah dapat menjaga stabilitas penyerapan tenaga kerja sekaligus memastikan industri alas kaki Indonesia tetap berada dalam fase sunrise industry.



