JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pasal UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang perzinaan yang bisa menjerat pelaku Kumpul Kebo.
Supratman menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Pasal per Pasal dalam KUHP Baru.
BACA JUGA:Innalillahi! Istri Mansyur S Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka dari Elvy Sukaesih Hingga Iis Dahlia
BACA JUGA:Polisi Kini Diawasi Kamera CCTV Saat Periksa Saksi di KUHAP Baru: Tak Ada Lagi Intimidasi dan Penyiksaan!
Ia menjelaskan bahwa proses revisi KUHP sudah dimulai sejak tahun 1963.
"Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda menjadi KUHP Nasional seperti yang ada sekarang, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Supratman.
Dalam KUHP baru, aturan mengenai zina tertuang dalam Pasal 411. Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara, terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Meski demikian, proses hukum bagi para pelaku zina dan kumpul kebo hanya bisa didasari dengan pengaduan.
Pengadu dalam hal ini dibagi dalam kriteria khusus yakni:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian ayat 4 kedua pasal tersebut.
- 1
- 2
- 3
- »



