Menkum Sebut KUHP Baru Bukan Sarana Negara Balas Dendam, tapi Rehabilitasi

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan penerapan KUHP dan KUHAP baru untuk mengedepankan sistem peradilan yang lebih baik dari sebelumnya. Perubahan ini bukan karena negara ingin balas dendam.

“Sekali lagi ini semua kemajuan-kemajuan tidak semata-mata ditujukan bahwa KUHP itu bukan semata-mata ditujukan untuk negara membalas dendam, tetapi ini betul-betul konsep bagaimana merehabilitasi dan melakukan semacam pembinaan,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).

Supratman menjelaskan semangat pembaruan hukum ini bertujuan untuk mengubah konsep penghukuman agar lebih manusiawi dan konstruktif bagi terpidana. Khususnya yang berada di lembaga pemasyarakatan.

"Bahkan saya sudah baca berita nanti Pembimbing Kemasyarakatan akan disiapkan kurang lebih 11.000 tenaga pembimbing kemasyarakatan ya, itu dalam rangka mempersiapkan karena ada pidana kerja sosial dan pengawasan," tuturnya.

"Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata sekali lagi di samping menjaga ketertiban umum, tetapi perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita," sambungnya.

Supratman menyebutkan, proses penyusunan KUHP ini sudah dilakukan sejak lama dan baru disahkan baru-baru ini.

“KUHP ini, ini prosesnya sudah sangat lama. Pertama, itu dimulai dari tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda menjadi Kitab Undang-Undang KUHP nasional,” ungkapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapal Naas Tewaskan Pelatih Valencia, Apa yang Harus Dibenahi dalam Layanan Kapal Wisata?
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Daftar 4 Negara 'Bidikan' AS Setelah Venezuela
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Ulah Sopir Mobil di Bekasi Seret Motor Usai Lawan Arah
• 1 jam laludetik.com
thumb
Pencekalan Eks Menag Yaqut Sampai Februari, KPK: Masih Ada 2 Bulan untuk Tentukan Perpanjangan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Geram 10 Tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga di Sumenep Ngamen di Medsos untuk Perbaiki
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.