Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden-Wapres di KUHP Tak Bungkam Kritik | KOMPAS PETANG

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana terhadap penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden bersifat delik absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melakukan aduan.

Menurut pemerintah, pasal tersebut dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan dengan kritik terhadap kebijakan Presiden.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pasal tersebut tidak akan digunakan untuk membungkam kritik. Ia menegaskan terdapat perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

Karena itu, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk menjerat pihak yang mengkritik kebijakan Presiden.

Baca Juga: [FULL] Menkum Supratman-Wamenkum Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden-Perzinaan di KUHP & KUHAP Baru

#kuhpbaru #penghinaanpresiden #menkum #pemerintah

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kuhp baru
  • penghinaan presiden
  • kritik pemerintah
  • menkum
  • politik
  • menkum supratman
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Amazon Perluas Jangkauan Asisten Virtual dengan Meluncurkan Alexa+ Versi Web
• 19 jam lalupantau.com
thumb
2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Didakwa Rugikan Negara Rp 46,8 M
• 20 jam laludetik.com
thumb
Konflik Global Tekan Rupiah, Ditutup di Level Rp 16.758 per Dolar AS
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rais Syuriyah Akui Kembali ke Masa NU Belum Terbentuk Saat Kegiatan Napak Tilas di PWNU Kaltim
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Curhat: Anak-Anak Daerah Tagih Makan Bergizi, Teriak “Pak, Kapan Kami Terima MBG?”
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.