Menkum Pastikan KUHAP Baru Progresif, Libatkan Publik, dan Kampus

genpi.co
1 hari lalu
Cover Berita

GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru sudah memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi.

"Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," kata Andi, Senin (5/1).

Andi menyebut partisipasi publik itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Dalam hal ini, menegaskan adanya 3 hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.

Menkum menegaskan dalam penyusunan KUHAP sudah melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia.

Begitu pula dengan masyarakat sipil juga dimintai masukan untuk penyusunan KUHAP tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menjamin suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan KUHAP.

Dia juga memastikan penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

"Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas," tegas dia.

Di sisi lain, dalam KUHAP baru memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) lebih baik.

Sebagai contoh, KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat.

Selain itu, pemeriksaan penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Ada pula pasal melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia atau bertindak tidak profesional.

"Jadi, ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum,” jelas dia.(ant)

Simak video menarik berikut:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Evaluasi di Hambalang, Prabowo Minta Kabinet Perkuat Langkah 2026
• 21 jam laludisway.id
thumb
Merasa Hampa Setelah Menamatkan Stranger Things? Ini Penjelasan Menurut Psikologi
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bangunan Roboh di Dupak Timur Surabaya, Satu Orang Terluka
• 24 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemarin, peluang KPK panggil Rieke Pitaloka-tersangka pembalakan liar
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Hati-hati! Penghinaan Presiden dan Pemakaian Stiker Meme Bisa Berujung Penjara
• 17 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.