Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak menerima uang sepeser pun terkait kasus yang menjerat dirinya soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Nadiem menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.
Terkait klaim dari JPU itu, Nadiem menegaskan aliran dana tersebut adalah transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," kata Nadiem, ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, uang itu utuh diterima PT AKAB dalam pelunasan utan PT Gojek Indonesia.
Nadiem juga menyoroti bahwa dirinya didakwa memperkaya diri sendiri. Namun, tidak ada penjelasan terkait mekanisme Nadiem menerima Rp809,59 miliar tersebut.
Menurut dia, tidak jelas bagaimana dana itu mengalir ke dirinya ataupun keuntungan yang ia dapatkan dari aliran dana tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.
"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," katanya.
Adapun dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem disebut telah merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Diketahui hingga saat ini Jurist Tan masih buron dan berada di luar negeri. (ant/iwh)




