Disebut Jaksa Terima Uang Rp809 M Lewat Perusahaannya, Nadiem Makarim: Tidak Sepeser pun Masuk Kantong Saya

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak menerima uang sepeser pun terkait kasus yang menjerat dirinya soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Nadiem menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.

Terkait klaim dari JPU itu, Nadiem menegaskan aliran dana tersebut adalah transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," kata Nadiem, ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan, uang itu utuh diterima PT AKAB dalam pelunasan utan PT Gojek Indonesia.

Nadiem juga menyoroti bahwa dirinya didakwa memperkaya diri sendiri. Namun, tidak ada penjelasan terkait mekanisme Nadiem menerima Rp809,59 miliar tersebut.

Menurut dia, tidak jelas bagaimana dana itu mengalir ke dirinya ataupun keuntungan yang ia dapatkan dari aliran dana tersebut.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.

"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," katanya.

Adapun dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem disebut telah merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Diketahui hingga saat ini Jurist Tan masih buron dan berada di luar negeri. (ant/iwh)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kode Redeem FC Mobile Januari 2026 Terbaru: Ada Gems Gratis dan Pemain OVR Tinggi
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Sebagian Wilayah Sulsel Berpotensi Diguyur Hujan Sejak Siang pada Rabu, 7 Januari 2026
• 4 jam laluharianfajar
thumb
KAI Logistik Angkut 3.073 Ton Barang Selama Nataru, Didominasi Paket-Motor
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
"Hidup di Jakarta Mahal Manget, Susah Kalau Enggak Kerja Keras"
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Greenland Bukan Venezuela: Eropa Kirim Sinyal Tegas ke Washington
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.