Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersitegang dengan jaksa usai kliennya menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Berdasarkan pantauan Bisnis di PN Tipikor, momen itu terjadi saat Nadiem hendak melaksanakan wawancara di luar ruangan PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus).
Namun, setelah keluar dari ruang sidang, Nadiem diduga tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara dan langsung digiring ke luar PN Jakpus.
Dalam hal ini, pengacara Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir menilai bahwa tindakan jaksa itu telah melanggar hak asasi manusia kliennya. Ari juga nampak menarik kliennya untuk berbicara di depan awak media.
"Ini acara hak asasi manusia, setop setop. Dia punya hak bicara," teriak Ari di PN Jakpus, Senin (5/1/2025).
Dia menambahkan bahwa seharusnya Nadiem diperkenankan untuk melakukan wawancara. Sebab, situasi di lokasi dinilai kondusif dan tertib.
Baca Juga
- Di Depan Hakim, Nadiem Singgung Titah Jokowi saat Cerita Asal-usul Chromebook
- 9 Poin Bantahan Nadiem Makarim pada Kasus Chromebook di Sidang Eksepsi
- Nadiem Bantah Terima Untung Rp809 Miliar: Tidak Sepeser Pun Uang itu Diterima Saya
Oleh sebab itu, tindakan pihak kejaksaan terhadap Nadiem Makarim dinilai merupakan perbuatan sewenang-wenang.
“Selama tidak melanggar keamanan, tidak ada masalah. Kami sekali lagi tegaskan tolong diberi hak Pak Nadiem untuk bicara ke publik. Jangan sampai ini terulang lagi karena akan menjadi preseden jelek bagi kita ke depan, ada yang boleh bicara, ada yang tidak, apa dasarnya? Karena pada dasarnya undang-undang kita menjamin kebebasan berbicara itu,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.
Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Dalam hal ini, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini diperoleh dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.




