Gaji Hingga Rp 10 Juta Bebas PPh 21 di 2026, Ini Aturan Resmi dari Menkeu

eranasional.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu pada tahun 2026. Melalui kebijakan terbaru, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sepanjang 2026.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, Purbaya menyebut bahwa fasilitas fiskal diperlukan untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Insentif PPh 21 ini berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan pajak, melainkan bentuk dukungan langsung terhadap pendapatan pekerja.

Fasilitas tersebut menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan produk turunannya, serta sektor pariwisata. Pemilihan sektor ini didasarkan pada pertimbangan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan kerentanan terhadap tekanan ekonomi.

Pegawai tetap berhak menerima insentif ini dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dapat memperoleh fasilitas serupa apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah melalui skema lain. Mekanisme pemotongan pajak tetap dilakukan seperti biasa, namun nilai pajak yang dipotong akan dikembalikan kepada pekerja oleh pemberi kerja secara tunai.

Kebijakan ini diatur melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut menegaskan bahwa insentif diberikan sebagai upaya menjaga kesejahteraan pekerja.

Fasilitas ini berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap di sektor tertentu. Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap fluktuasi ekonomi.

Pegawai tetap wajib memiliki identitas perpajakan yang sah, sementara pekerja harian lepas dibatasi oleh ketentuan upah maksimum. Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif tidak bersifat otomatis bagi semua pekerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas kesejahteraan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ultimatum Pejabat Harus Paham Pasal 33 UUD 1945: Kalau Tidak, Keluar Saja!
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Kebiasaan Harian Para Miliuner yang Jarang Dilakukan Orang Biasa
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Atasi Keluhan Bau Sampah, Pemkot Jaktim Ubah TPS Rusunawa Jadi RTH
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Kumpulan Kata Kata Filsafat Kehidupan Penuh Makna dan Kebijaksanaan
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
MUI Soal Nikah Siri di KUHP Baru, Ingatkan Tafsir Keliru Pasal 402 Bisa Bentrok dengan Hukum Islam
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.