Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Menteri Pigai: di Jerman Itu Ada, tetapi

jpnn.com
2 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak masyarakat jangan terlalu khawatir dengan pasal yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut Menteri Pigai, ketentuan tersebut tidak hanya diatur di Indonesia, tetapi juga negara lain, salah satunya Jerman. Namun, dia menyebut tidak pernah ada warga negara yang dihukum karena pasal tersebut.

BACA JUGA: KUHP-KUHAP Hasil Revisi Mulai Berlaku, Menko Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru

"Di Jerman itu ada, tetapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir," ucap Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Bagi dia, pasal penghinaan presiden merupakan bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara dan muruah negara. Agar tidak selewengkan, dia menyebut pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

BACA JUGA: Pasutri Sontoloyo, Suami Paksa Karyawan Berhubungan Badan, Istri Merekam

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan," katanya.

Kendati delik aduan, dia yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya.

BACA JUGA: Militer AS Tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro, China Bereaksi Keras

"Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisa lah, enggak mungkin lah," tuturnya.

Pigai lebih lanjut mengatakan pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas ketentuan tersebut karena KUHP nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.

"Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang," ucapnya.

Di sisi lain, dia mengakui Kementerian HAM tidak terlalu dilibatkan dalam penyusunan KUHP. Namun demikian, dia mengapresiasi tim penyusun karena KUHP baru menurutnya mengandung nilai-nilai hak asasi.

"Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat full (penuh), saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM sehingga konten-kontennya, ketika kita baca setelah ditetapkan itu, ternyata isinya adalah mengandung nilai-nilai HAM," tuturnya.

Diketahui, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara atau denda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan, pasal penghinaan presiden di KUHP baru tersebut merupakan delik aduan.

"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Pemerintah Bangun Kampung Haji di Makkah
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tawuran Kelompok Pemuda Bersajam Pecah di Tol Krukut, 3 Orang Ditangkap
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Daftar Produk Apple yang Dirilis 2026, iPhone 18 Dikabarkan Diundur Jadi 2027
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Temukan Grup Chat Ekstremisme Anak-Anak, Densus 88 Cegah Aksi di Jepara-Kalbar
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Densus: Anak Terpapar Kekerasan Ekstrem Berencana Ledakkan Kelas
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.