Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntut MH (37), salah satu aktor utama penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur yang masuk wilayah IKN, dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.
MH sendiri sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, sebelum akhirnya berhasil diringkus. Tersangka dijerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan tersangka berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, sekaligus pihak yang menyuruh para operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal pada 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan petunjuk jaksa, pada 29 Desember 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MH lengkap (P-21),” ujar Leonardo dikutip, Senin (5/1).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat orang operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang tengah melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja. Lokasi tersebut secara administratif berada dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang kini masuk dalam delineasi IKN akan terus dilakukan secara konsisten.
“Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” tegas Dwi.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460488/original/080508900_1767253199-Prabowo__memimpin_rapat_di_Aceh_Tamiang.jpg)


