MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan dirinya lahir dari keluarga pejuang antikorupsi dalam eksepsinya.
“Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita,” kata Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu mengaku belajar nilai kebangsaan berbasis integritas dari orangtuanya.
Baca juga:
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Masih dalam eksespsinya, Nadiem mengaku merasa beruntung bisa menempuh pendidikan di luar negeri, namun selalu ingin kembali ke Indonesia setelah lulus.
“Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi,” tuturnya, dikutip Antara.
Nadiem menambahkan, sejak kecil orang tuanya selalu menekankan bahwa kesuksesan tidak berarti tanpa pengabdian.
Menurut dia, prinsip itu menjadi dasar pertimbangannya saat menerima amanah sebagai Mendikbudristek, meski banyak pihak menyarankan agar ia menolak jabatan tersebut.
Baca juga:
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
“Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita,” ucap Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.
Nadiem disebut melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Mantan pendiri GoJek itu juga didakwa turut menerima Rp 809,59 miliar. (*)



