Wamenkum tegaskan pasal penghinaan presiden di KUHP tak larang kritik

antaranews.com
2 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pidana untuk penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bermaksud untuk melarang kritik terhadap pemerintah.

“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa yang dilarang dilakukan oleh masyarakat menurut Pasal 218 KUHP adalah menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wapres, bukan mengkritik.

“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” katanya.

Sementara dalam Penjelasan Pasal 218 KUHP, kata dia, salah satu bentuk kritik sudah dijamin tidak akan dipidana, yakni berunjuk rasa.

“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan alasan pemerintah untuk tidak memakai pasal penghinaan biasa, dan kemudian membuat pasal khusus dalam bentuk Pasal 218 KUHP.

“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?” katanya.

Ia melanjutkan, “Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat.”

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Baca juga: Wamenkum sebut hanya Presiden dan 5 lembaga yang bisa lapor penghinaan

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun dalam Pasal 218 KUHP tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Sementara dalam penjelasan Pasal 218 ayat (1), disebutkan yang dimaksud ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah

Kemudian dalam penjelasan Pasal 218 ayat (2), yang dimaksud ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti unjuk rasa.

Baca juga: Natalius Pigai: Jangan terlalu khawatir soal pasal penghinaan presiden

Baca juga: Alasan pemerintah buat pasal penghinaan Presiden dan k/l di KUHP


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dokter Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen Hari Ini
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Perusahaan Scam di Sleman Punya 200-an Pegawai, Tipu hingga Rp33 M per Bulan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Motorola Signature dan Razr Fold Edisi Piala Dunia Resmi Meluncur di CES 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Lewati Tahun Baru Tanpa Gary Iskak, Richa Novisha: Ikhlas Mengikuti Alur Allah
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.