Menkum Sebut Pengadu Kumpul Kebo Hanya Pasangan Sah dan Orang Tua

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hanya pasangan sah dan orang tua yang dapat mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo sesuai dengan ketentuan baru di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menjelaskan bahwa Pasal 411 dan 412 UU KUHP 2023 melindungi anak-anak, dengan memperluas pengaturan perzinaan yang sebelumnya hanya berlaku bagi individu yang sudah berkeluarga. "Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," katanya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Proses perumusan UU ini sempat menuai perdebatan di DPR RI, terutama terkait isu moralitas di antara partai-partai berideologi nasionalis dan agama, hingga tercapai kompromi yang ada saat ini. UU KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023, namun baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sesuai Pasal 624 UU KUHP.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pasal 411 UU KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga kategori II. Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda kategori II. Pengaduan terkait pasal ini dapat dilakukan oleh pasangan sah, atau orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut berusia minimal 16 tahun.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hadiri Panen Raya dan Deklarasi Swasembada Beras, Prabowo Jajal Buah dan Susu
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Indonesia Menang Lelang Lahan untuk Kampung Haji di Makkah, Komisi VIII : Pekerjaan Rumah Dimulai
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Media Italia Berbondong-bondong Kritik Jay Idzes usai Bikin Blunder di Laga Sassuolo Kontra Juventus
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenkomdigi Temukan Grok AI di X Bisa Manipulasi Foto Pribadi untuk Konten Pornofografi 
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Mengenal Nyctyornis amictus, Burung Lebah Berjanggut Merah Penjaga Ekosistem Hutan Tropis
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.