jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap bahwa setiap warga negara boleh mengajukan praperadilan jika laporan yang dibuatnya di kepolisian dianggap terabai.
"Kalau sekarang melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, Saudara-Saudara bisa praperadilan, karena itu namanya undue delay,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
BACA JUGA: KUHAP Baru: Wajib Ada CCTV Saat Pemeriksaan Penyidik
Eddy mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni praperadilan bukan hanya untuk upaya paksa.
“Jadi, kalau melapor kepada polisi, polisinya cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya.
BACA JUGA: Tantangan Baru Penyidik Polri Setelah KUHAP 2025 Resmi Berlaku
Sementara itu, dia mengatakan dua objek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa diajukan oleh tiap warga negara adalah mengenai penangguhan penanganan.
“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan, tetapi di jaksa (kejaksaan) tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan, tetapi di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Praperadilan Wawalkot Bandung Digelar Besok di PN Bandung
Eddy juga mengungkap bahwa praperadilan dapat diajukan bila ada penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara tindak pidana.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




