Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sidang yang berlangsung Senin, 5 Januari 2026 tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Total ada sembilan saksi yang dihadirkan. Mereka adalah dari PT Valuta Inti Prima (VIP), yaitu Wilson Margatan selaku Direktur dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan; dari Bali Inter Money Changer yakni Sugiman Santoso selaku Pimpinan Cabang PIM dan Deni Setiyanto selaku Staf Administrasi.
Advertisement
Disusul dari PT Sly Danamas Money Changer adalah Ibnoe Mangkusubroto selaku Pemilik, Sarofah selaku Marketing, Lily selaku Kasir, juga Mujiono dan Sarino selaku Kurir.
Kepada para saksi, JPU mendalami mekanisme penukaran uang di ketiga money changer tersebut. Tujuannya untuk membuktikan apakah terdapat profil atau nama Nurhadi atau istrinya Tin Zuraida, dalam transaksi-transaksi besar yang tercatat di perusahaan-perusahaan terkait.
Hasilnya, terungkap dari saksi dari PT Sly Danamas maupun PT VIP yang menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono, atau pihak ketiga lain, seperti Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama.
Merespons hal itu, tim penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito dan M Ikhsan meyakini kliennya tidak memiliki kaitan dengan sejumlah transaksi valuta asing dimaksud.
"Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu pihak lain," kata Rujito kepada awak media, dikutip Selasa (6/1/2026).


