jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Politik Partai Golkar Idrus Marham menegaskan wacana sistem pemilihan kepala daerah harus dibaca dalam kerangka besar ideologi dan falsafah bangsa.
Hal itu sebagaimana ditekankan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pidato kemenangannya serta Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam pidato awal kepemimpinannya.
BACA JUGA: Pilkada Melalui DPRD Tak Menyelesaikan Masalah Politik Uang hingga Ekses Polarisasi
"Sejak awal, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menggugah kesadaran kita dalam hidup berbangsa dan telah menegaskan bahwa bangsa ini adalah rumah kita bersama rumah besar yang harus dirawat, dibangun dan dikelola bersama dengan penuh rasa tanggung jawab, kekitaan, kekeluargaan dan kegotong royongan," ucap Idrus Marham dalam keterangannya, pada Selasa (6/1).
“Demokrasi dalam konteks ini bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen ideologis untuk menjaga persatuan dan keberlanjutan bangsa,” lanjutnya.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Nilai Pilkada via DPRD Bukan Solusi Menyelesaikan Politik Uang
Menurut dia, semangat yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menekankan pentingnya konsolidasi ideologi dan penguatan wawasan kebangsaan sebagai fondasi dalam setiap kebijakan politik nasional.
"Artinya, setiap kebijakan politik—termasuk sistem pemilihan kepala daerah—harus diuji terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ideologi dan falsfah bangsa kita, bukan sekadar dilihat dari aspek teknis atau pragmatis,” ujar Idrus.
BACA JUGA: Pilkada Melalui DPRD, Pengamat: Oligarki Parpol Menguat
Dalam kerangka tersebut, Idrus menilai bahwa penyebutan pilkada berbiaya tinggi oleh Presiden Prabowo maupun oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan pimpinan partai politik bukanlah tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk membahas persoalan yang lebih mendasar tentang arah demokrasi Indonesia.
“Itu hanyalah pintu masuk untuk mengajak kita semua bertanya lebih jauh: sistem pemilihan kepala daerah seperti apa yang paling sesuai dengan karakter, ideologi, falsafah dan kepribadian bangsa Indonesia?” ujar Idrus.
Menurut dia, perdebatan publik selama ini kurang pas dan tidak mendasar, karena terlalu cepat terjebak pada dikotomi langsung dan tidak langsung, tanpa terlebih dahulu meletakkan fondasi ideologisnya.
Padahal, demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal elektoral, melainkan demokrasi Pancasila yang bertumpu pada permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan.
“UUD 1945 dengan sadar tidak mengunci satu model teknis. Pasal 18 Ayat (4) hanya menyebut ‘dipilih secara demokratis’. Ini menunjukkan bahwa konstitusi memberi ruang bagi bangsa ini untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan karakter dan ideologinya sendiri,” katanya.
Idrus mengingatkan UUD 1945 tidak pernah mengunci demokrasi pada satu model teknis tertentu.
Dia menuturkan Pasal 18 ayat (4) menyebutkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”, sebuah frasa yang dengan sadar dirumuskan terbuka agar selaras dengan karakter demokrasi Pancasila, bukan sekadar meniru model demokrasi liberal elektoral.
Dalam pandangannya, musyawarah dan perwakilan bukanlah bentuk kemunduran demokrasi, melainkan justru ciri khas demokrasi Indonesia.
Demokrasi tidak semata-mata diukur dari seberapa langsung proses pemilihan dilakukan, melainkan dari sejauh mana keputusan politik lahir melalui pertimbangan rasional, kebijaksanaan, dan kepentingan bersama.
“Mengembalikan pemilihan tidak langsung bukan soal pragmatisme kekuasaan. Ini adalah soal ideologi negara dan falsafah bangsa bagaimana kedaulatan rakyat dijalankan melalui permusyawaratan dan perwakilan, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa,” tegasnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466038/original/017678100_1767792871-Mendagrii.jpeg)


