KPK sebut masih bahas penyesuaian KUHP dan KUHAP baru

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan di lingkup internal masih membahas sejumlah penyesuaian akibat pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK menyatakan pihaknya tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP tersebut yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” katanya.

Ia juga mengatakan aturan yang berlaku tersebut tetap memberikan ruang lex specialis, sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga: KPK harap RUU KUHAP yang disetujui DPR tidak ubah kewenangan

Baca juga: KPK sampaikan dua poin penguatan pemberantasan tipikor dalam RUU KUHAP

Baca juga: DPR sebut revisi KUHAP perkuat KPK karena tak hilangkan lex specialis


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kumpulan Status FB yang Mengundang Banyak Komentar dan Interaksi
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kronologi Nama SBY Terseret Kasus Ijazah Jokowi, hingga Respons Roy Suryo dan Demokrat
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Salat Bandung 7 Januari 2026
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono: Kolong Tol Akan Dimanfaatkan untuk Arena Tinju!
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Insanul Fahmi Buka Suara soal Tekanan Mental Usai Kasus yang menyeret nama Wardatina Mawa dan Inara Rusli
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.