Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menegaskan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pidana terhadap penyerangan martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden, bersifat delik absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa melakukan aduan.

Menurut pemerintah, pasal ini dibuat untuk membedakan antara tindakan penghinaan dengan kritik yang ditujukan kepada kebijakan Presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pasal tersebut tidak akan digunakan untuk membungkam kritik. Ia menyebut terdapat perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

Karena itu, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa digunakan untuk menjerat pihak yang mengkritik kebijakan Presiden.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tentang Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi.

Wamenkum menyebut, dalam pasal tersebut diatur bahwa penanggung jawab demonstrasi harus menginformasikan kepada polisi sebelum menggelar aksi demonstrasi. Hal ini dilakukan agar polisi dapat melakukan pengaturan terhadap lalu lintas.

Menurutnya, demonstrasi berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, polisi harus mengetahui titik jalan yang menjadi lokasi demonstrasi.

Wamenkum menegaskan pasal tersebut tidak menghambat atau melarang masyarakat menggelar demonstrasi, melainkan hanya mengatur dan bukan melarang.

Baca Juga: Menkum Tegaskan Penyusunan KUHP Libatkan Publik-Akademisi: Hampir Seluruh Fakultas Hukum Terlibat

#kuhp #penghinaan #menkum #presiden

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • menkum
  • pasal baru kuhp
  • presiden
  • penghinaan presiden
  • kuhp
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nenek di Labusel Disekap-Ditodong Parang, Warga dan Polisi Bekuk Pelaku
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa UMM Kembangkan COLARIX, Kalung Pintar IoT–AI untuk Deteksi Dini PMK pada Ternak
• 15 jam laluberitajatim.com
thumb
Honor rilis HP dengan baterai 10.080mAh dan bodi mirip iPhone 17 Pro? Ini bocorannya
• 18 jam lalubrilio.net
thumb
Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Terendah Dibanding OPD Lain, Ini Daftarnya
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan Pascabencana untuk Masyarakat Sumatera
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.