Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merespons positif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pegawai di industri tertentu dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Menurutnya, hal ini bisa mendorong pendapatan rumah tangga pegawai maupun demand produk manufaktur.
"Kami mengapresiasi dan mendukung program insentif bagi pekerja industri padat karya dari Menkeu. Insentif ini akan mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga pekerja dan sekaligus demand produk manufaktur yang ditujukan untuk konsumsi rumah tangga," kata Agus kepada kumparan, Selasa (6/1).
Selain itu, Agus juga mengimbau agar para pelaku industri bisa memaksimalkan insentif pajak tersebut untuk mendorong produktivitas nasional.
"Kami mengimbau agar insentif ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas industri dan pekerja industri, sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo agar industri dan pekerjanya berkontribusi dalam peningkatan produktivitas nasional," jelasnya.
Pembebasan pajak pegawai tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.
"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertimbangan beleid tersebut.
Insentif tersebut berlaku bagi pegawai di perusahaan yang bergerak di lima sektor yang didominasi industri, yakni industri alas kaki; industri tekstil dan pakaian jadi; industri furnitur; industri kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata. Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu.




