JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan keberadaan TNI di sidang dakwaan Nadiem Makarim di PN Jakpus pada Senin 5 Januai lalu diungkap Kejagung.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso menyampaikan bahwa beradaan prajurit TNI itu akan dilibatkan sepanjang dinilai perlu.
Diketahui dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim terdapat beberapa pranjurit TNI yang ikut hasir di ruangan persidangan.
"Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu," ujar Riono dikutip Selasa, 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Ekspor Baja Indonesia ke Australia kembali Dibuka, Mendag Bilang Begini
BACA JUGA:Demokrat Tegaskan Satu Barisan dengan Prabowo Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD
Riono menuturkan, pelibatan prajurit TNI tidak hanya diterjunkan untuk melakukan pengamanan di lingkup persidangan saja.
Pasalnya, pengamanan juga diperlukan pada kegiatan Kejaksaan. Khususnya bidang pidana khusus (Pidsus) yang memerlukan keterlibatan TNI.
"Bukan saja persidangan tp juga kegiatan lain dlm rangka pelaksanaan tugas/fungsi Kejaksaan," tukasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menegur prajurit TNI yang berdiri di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudiristek.
BACA JUGA:Syarat Cairkan Saldo DANA Gratis Rp217.000 dari DANA Kaget ke Dompet Digital Siang Ini, Ikuti Langkah-Langkahnya
BACA JUGA:HORE! Saldo KJP Plus Sudah Cair Bertahap Sejak 5 Januari 2026, Segini Nominal yang Didapat Siswa
Awalnya, prajurit TNI nampak ikut mengamankan persidangan saat Nadiem Makarim masuk ke ruang sidang dengan agenda dakwaan.
Saat pembacaan surat dakwaan berlangsung, terlihat hanya satu prajurit TNI yang berjaga di ruang sidang. Namun, jumlah tersebut bertambah ketika persidangan memasuki agenda eksepsi.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?" ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin, 5 Januari 2025.
- 1
- 2
- »




