GenPI.co - Hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pimpinan dari 5 lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penerapan pidana akibat dugaan penghinaan ini sangat terbatas dan merupakan delik aduan.
“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” kata dia, dikutip Selasa (6/1).
UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” papar dia.
Sebagai informasi, Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 218 KUHP, mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.
Pasal 218 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 218 ayat (2) menyebut “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Sedangkan Pasal 240 KUHP mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.
Pasal 240 ayat (1) menyebut “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 240 ayat (2) menyebut “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 240 ayat (3) berbunyi “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”
Pasal 240 ayat (4) berbunyi “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”(ant)
Simak video berikut ini:





