KPK Belum Tentukan Perpanjang atau Setop Pencekalan Eks Menag Yaqut

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa mempunyai waktu dua bulan guna menentukan pencekalan terhadap eks menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan diteruskan atau tidak. Pencekalan ini menyangkut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

KPK memastikan keputusan perpanjangan pencekalan Yaqut sesuai hasil penyidikan perkara kuota haji. KPK beralasan menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Kasus Korupsi Kuota Haji tak Kunjung Ada Tersangka, Wakil Ketua KPK: Lambat Sedikit, Tapi Pasti
  • Mengapa Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji?
  • KPK Libatkan BPK Saat Periksa Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji 

"Ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari. Hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026)

KPK meyakini penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap finalisasi. Dengan begitu, KPK berharap BPK secepatnya menuntaskan penghitungan. "Kami yakin bisa segera dituntaskan oleh kawan-kawan BPK," ujar Budi.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Tercatat, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sudah dua kali diperiksa KPK di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengonfrontasinya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Tapi Yaqut keluar gedung KPK tidak dengan mengenakan rompi oranye.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apresiasi Presiden Prabowo, Ketua DPD RI Sultan Nilai Swasembada Pangan Kunci Sukses MBG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Suhartoyo Sebut Tugas MKMK Akan Semakin Berat, Ini Penyebabnya
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Tegaskan Siap Jalankan Aturan Secara Konsekuen
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Lecce vs AS Roma, Menang, Giallorossi Kembali ke Zona Liga Champions
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mahkamah Konstitusi Siap Proses Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru, Pemerintah Sambut Baik
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.