KPK menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari koruptor ke Kementerian HAM. Aset yang berupa 6 bidang tanah dan 2 bangunan hotel di Sumedang, Jawa Barat, itu merupakan hasil penanganan perkara yang menjerat Dadang Suganda.
Dadang Suganda adalah seorang makelar tanah yang terlibat kasus pengadaan tanah untuk sarana RTH tahun 2012 di Kota Bandung.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolik dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Menteri HAM, Natalius Pigai di Kantor KemenHAM, Jakarta Selatan pada Selasa (6/1).
"Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama," kata Setyo dalam sambutannya.
Setyo menjelaskan bahwa aset itu diberikan kepada Kementerian HAM setelah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara," sebutnya.
Setyo pun berpesan kepada KemenHAM agar ada plang yang menyebutkan bahwa aset tersebut pemberian dari KPK. Sebagai pengingat bagi para pengunjung gedung itu agar tak berperilaku koruptif.
"Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu," ucap Setyo.
Berikut penampakan aset yang diserahkan KPK:
Sementara, Natalius Pigai mengatakan bahwa kedua aset itu akan digunakan oleh KemenHAM sebagai Pusat Pendidikan HAM.
“Makasih banyak karena ini pemberian ini akan menjadi Pusat Pendidikan. Ya, Pusat Persemaian Manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia,” ucap Pigai dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan aset itu memiliki nilai sekitar Rp 10 miliar. Gedung itu nantinya juga akan menjadi pusat pengembangan HAM.
"Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia," kata Mugiyanto.



