Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) terkait kayu gelondongan dalam bencana longsor dan banjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
“Sudah (ada tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni, kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Lebih lanjut Irhamni belum menjelaskan secara detail mengenai identitas para tersangka. Namun dirinya menerangkan, tersangka berasal dari individu dan korporasi (perusahaan).
"Sudah dua-duanya (individu dan korporasi)," terang Irhamni.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni mengungkapkan asal usul temuan kayu gelondongan saat bencana Sumatera telah diketahui. Saat ini, pihak berwenang telah menyelidiki temuan tersebut.
Namun, ia menegaskan belum dapat membuka informasi tersebut ke publik karena masih dalam proses hukum.
“Saya tidak bisa buka ke publik. Sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim. Kami sudah ada pertemuan dan sudah ada daftar nama-nama perusahaan yang sedang diproses. Makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.
Raja Juli menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus tersebut tinggal menunggu waktu. Berdasarkan informasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), pengumuman tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mungkin tadi kata Pak Kabareskrim, minggu ini atau awal minggu depan sudah ada nama tersangkanya,” jelasnya. (Ars/nba)


