KPK Masih Sesuaikan KUHP dan KUHAP Baru untuk Pidana Korupsi

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas secara internal sejumlah penyesuaian usai pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KUHAP Direvisi, KPK Tetap Mengacu UU KPK dan Tipikor

Meski begitu, KPK menyatakan tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 itu.

“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” jelas dia.

Budi juga mengatakan, aturan yang berlaku tersebut tetap memberikan ruang lex specialis, sehingga tidak akan ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Bukti Baru Kaitan Pengawet Makanan dengan Peningkatan Risiko Diabetes Tipe 2
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Bulan Syaban 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah Versi Kemenag RI Berikut
• 20 menit laludisway.id
thumb
Pengamat Pertanyakan Definisi Swasembada Pangan Prabowo, Singgung Produksi Beras
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Wali Kota Munafri Arifuddin Antar Langsung Bantuan Pemkot Makassar untuk Korban Bencana di Aceh
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.