Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) didakwa merugikan negara senilai Rp 46,8 miliar. Mereka diduga melakukan korupsi dengan membuat sejumlah proyek fiktif di PT PP pada 2022-2023.
Kedua mantan petinggi PT PP itu, yakni:
Mantan Kadiv Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto; dan
Mantan Senior Manager Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Herry Nurdy Nasution tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 46.855.782.007," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Jaksa memaparkan, pada 2019-2023, PT PP memenangkan pengadaan pembangunan 9 proyek. Berikut rinciannya:
1. Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara milik PT Ceria Nugraha Indotama;
2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Kabupaten Morowali milik PT Vale Indonesia;
3. Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado milik PT PLN (Persero);
4. PSPP Porsite;
5. Mobil Power Plant Paket 7;
6. Mobil Power Plant Paket 8;
7. Bangkanai GEPP 140MW;
8. Manyar Power Line;
9. Pengadaan pada Divisi EPC.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, jaksa menyebut PT PP menyalurkan dana pembayaran melalui Divisi EPC. Namun, Didik dan Herry diduga malah menyalahgunakan dana tersebut.
"Namun Terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction (fiktif) selama periode 2022 sampai 2023," beber jaksa.
Didik dan Herry diduga malah mencari perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan fiktif, salah satunya adalah ke PT Adipati Wijaya. Untuk memuluskan aksinya, Didik dan Herry memberikan imbalan kepada Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya.
Korupsi ini turut memperkaya sejumlah pihak, yakni:
Didik Mardiyanto: Rp 35.325.672.032;
Herry Nurdy Nasution: Rp 10.801.303.343; dan
Imam Ristianto: Rp 707.000.000.
Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa menyatakan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F10%2F16%2F94a2ac8bc7663a915d778f2b5da742fb-FAK_9675.jpg)