GenPI.co - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto (CD) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis 2012-2014.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan Chrisna langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 KPK untuk 20 hari ke depan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” kata dia, dikutip Selasa (6/1).
Mungki membeberkan tersangka Chrisna berperan dalam melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama (MP) untuk kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
Chrisna kemudian membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis.
“Yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014,” beber dia.
Setelah itu PT Melanton Pratama memberikan sebagian biaya komitmen kepada Chrisna Rp1,7 miliar pada 2013-2015
Uang ini diberikan kepada Chrisna berasal dari Albemarle Corp yang merupakan nama yang dipakai PT Melanton Pratama bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd.
“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di Pertamina,” terang dia.
Chrisna melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama).(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:


