KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong keluarga korban maupun pendamping hukum untuk menempuh jalur pengaduan resmi jika menemukan dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian. Langkah ini dinilai penting agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka dan akuntabel.
Sugeng menegaskan, mekanisme pengawasan internal Polri dapat diakses oleh siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat. Menurutnya, ruang pengaduan tersebut terbuka, termasuk bagi keluarga korban seperti Alfarizi maupun Laras Faizati.
"Bila pihak keluarga korban atau pun pendamping, atau kuasa hukumnya melihat adanya satu dugaan pelanggaran yang mengakibatkan, dugaan pelanggaran aparat kepolisian terhadap kliennya, misalnya, Alfarizi maupun Laras Faizati, mereka terbuka, harus melaporkan kepada Propam," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, laporan itu diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas. Mekanisme ini memungkinkan Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas.
"Jadi bentuk pengaduannya dinamakan dumas, pengaduan masyarakat," ujarnya.
Sugeng menambahkan, pengajuan dumas kini tidak harus dilakukan secara tatap muka. Pelapor dapat memanfaatkan kanal digital yang disediakan Polri, sehingga akses pengawasan menjadi lebih mudah.
Ia menilai, seharusnya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri. Namun, agar pemeriksaan berjalan efektif, pelapor perlu menyusun aduan secara rinci dan berbasis fakta.
Sugeng juga menekankan pentingnya melampirkan alat bukti pendukung. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, dokumentasi visual, atau indikasi adanya tindakan tertentu yang dialami korban selama berhadapan dengan aparat.
"Misalnya saksi-saksi, atau pun alat bukti yang lain, kalau ada bukti foto, keterangan saksi, apakah ada penganiayaan, penelantaran, atau seperti apa, itu terbuka," kata Sugeng.
Menurutnya, pelaporan ini bukan hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap institusi kepolisian. Dengan mekanisme tersebut, dugaan pelanggaran dapat diuji secara objektif melalui prosedur internal yang tersedia.
"Jadi silakan dilaporkan agar bisa dilakukan pengawasan terhadap kerja dari oknum petugas kepolisian," pungkas Sugeng. (P-4)




