GenPI.co - Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Polda Jawa Timur.
Wawali Surabaya yang akrab disapa Cak Ji ini dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran informasi bohong melalui akun media sosial miliknya terkait kasus sidak rumah lansia Elina Widjajanti di Kota Surabaya.
“Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun CakJ1 di Instagram, TikTok dan YouTube,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Moh Taufik, Selasa (6/1).
Sebagai informasi, Cak Ji melakukan sidak ke rumah nenek Elina di Surabaya pada 24 Desember 2025 lalu.
“Sidak itu ada perkataan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan (pengusir Nenek Elina) pakai baju Madas,” imbuh Taufik.
Ketika itu Cak Ji dianggap mencatut nama Madas sebagai terduga pelaku pengusiran paksa nenek Elina.
“Kami tahu beredar silakan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju Madas ataupun atribut Madas apapun yang dipakai,” tegas dia.
Salah satu tersangka pengusiran bernama Yasin yang diduga anggota Madas sudah ditangkap Polda Jatim.
Menurut dia, Yasin belum resmi menjadi anggota Madas.
“Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan Dittahti, Polda Jawa Timur, itu tergabung setelah Oktober itu. Kami mengakui, tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas. Itu clear semuanya,” terang dia.(*)
Lihat video seru ini:




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4773971/original/069282400_1710509486-Jepretan_Layar_2024-03-15_pukul_20.28.19.jpg)
