Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan yang diduga berkaitan dengan bencana banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik usai menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu. Sebelumnya, Polri telah lebih dulu menetapkan tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Baca Juga :
Korban Banjir Sitaro Sulut Bertambah: 11 Orang Tewas, 5 Hilang

“Sudah, (tersangka) korporasi dan perorangan, dua-duanya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Irhamni belum merinci identitas tersangka individu maupun korporasi, termasuk jumlah pasti tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Irhamni menyatakan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :
Banjir Bandang Terjang Sitaro Sulut, 9 Orang Tewas

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana berupa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” jelasnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panduan Lengkap Transfer Pulsa Indosat: Syarat, Biaya, dan Cara Terbaru
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Perlu Panik, Kemenkes Nilai ‘Super Flu’ Tak Ganggu Kegiatan Sekolah
• 7 jam laludisway.id
thumb
Indonesia dan Jepang Siapkan Kolaborasi Riset Strategis di Bidang Energi dan Teknologi
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Profil Angelina Jolie, Mantan Istri Brad Pitt dan Salah Satu Aktris Paling Berpengaruh di Hollywood!
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Rekomendasi Film dan Drama Go Yoon Jung Terbaik Rating Tinggi
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.