JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan yang diduga berkaitan dengan bencana banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik usai menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu. Sebelumnya, Polri telah lebih dulu menetapkan tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
“Sudah, (tersangka) korporasi dan perorangan, dua-duanya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Irhamni belum merinci identitas tersangka individu maupun korporasi, termasuk jumlah pasti tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Irhamni menyatakan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, telah naik ke tahap penyidikan.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana berupa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” jelasnya.




