Saksi Ungkap soal Jurist Tan Dominan Ngatur: Bikin Staf di Kemendikbud Takut

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Eks stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut memiliki posisi dominan dalam mengatur sejumlah hal di kementerian. Membuat pegawai Kemendikbudristek menjadi takut terhadapnya.

Hal itu diungkap oleh Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, yakni Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar); serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Sutanto soal posisi Jurist Tan di Kemendikbudristek. Sutanto mengungkapkan, Jurist Tan diberi kewenangan untuk membidangi sejumlah aspek, mulai dari penganggaran, regulasi, hingga SDM.

"Apa benar Jurist Tan ini, staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas? Bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jadi menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" cecar jaksa.

"Iya saya kira temen-temen di kementerian semuanya tahu. Karena semuanya memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah, tadi dari sisi penganggaran itu. Penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana," jelas Sutanto.

Jaksa lalu membacakan keterangan Sutanto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkapkan Jurist Tan kerap membuat takut pegawai Kemendikbudristek.

"Ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud, bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan Saudara, benar?" tanya jaksa.

"Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan'. Seperti itu," jawab Sutanto.

Jurist Tan belum berkomentar mengenai keterangan saksi tersebut. Adapun Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Ia dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan konsultan Kemendikbudristek.

Namun, Jurist Tan hingga saat ini belum ditahan lantaran masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Perkaranya pun belum dilimpahkan ke pengadilan. Pihak Kejagung mengaku masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap Jurist Tan.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni Nadiem, Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, telah dilimpahkan ke pengadilan dan kini perkaranya tengah bergulir di persidangan.

Dalam dakwaan, mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Soal keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, Pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.

Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bayang-Bayang Biaya Kargo Kapal Laut Naik Saat Tensi Geopolitik Meningkat
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Sengaja Buat Kisruh di MU, Ruben Amorim Dituding Incar Kompensasi Besar
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Sentil Elite Kerjanya Nyinyir di Medsos
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Akhir Kisah Cinta Ridwan Kamil-Atalia
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Insentif Pajak Pemerintah untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
• 53 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.