Penulis: Oseani Putri
TVRINews, Yogyakarta
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meresmikan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit UII Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peresmian ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bantul dan wilayah sekitarnya.
Penerapan KRIS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 103B.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan fasilitas rawat inap berbasis KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Rumah Sakit UII menjadi salah satu rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan ruang rawat inap yang mengedepankan prinsip ekuitas dan kesetaraan layanan, sesuai kebijakan pemerintah.
Selain sebagai penyesuaian regulasi, pengembangan kapasitas ruang rawat inap di RS UII juga didorong oleh meningkatnya jumlah kunjungan pasien rawat jalan dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur rawat inap sejak rumah sakit ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penerapan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi langkah strategis dalam transformasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KRIS dirancang untuk memastikan seluruh peserta JKN memperoleh layanan rawat inap yang memenuhi standar mutu minimum, layak, aman, dan manusiawi tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.
Standar KRIS mencakup aspek keselamatan pasien, kenyamanan, privasi, serta kelayakan sarana dan prasarana, sehingga pelayanan kesehatan dapat berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan pasien.
Pembangunan ruang rawat inap di lantai 5 dan 6 RS UII dimulai pada Maret 2025 dengan total anggaran sekitar Rp22 miliar. Area tersebut memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi dan dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan rawat inap.
RS UII juga telah memenuhi 12 kriteria fasilitas Ruang Kelas Rawat Inap Standar sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Pemenuhan kriteria ini diharapkan dapat mendorong jajaran manajemen dan tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan mutu dan kompetensi layanan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan apresiasi kepada manajemen, tenaga medis, dan seluruh pihak RS UII yang telah bekerja keras memenuhi standar KRIS yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Masyarakat Kabupaten Bantul saat ini sebanyak lebih dari 1 juta jiwa, dan total ketersediaan bed di rumah sakit di wilayah Kabupaten Bantul itu sekitar kurang lebih 1.600 bed. Satu persen saja masyarakat Kabupaten Bantul memerlukan rawat inap, berarti sudah ada 10 ribu pasien, sementara kemampuan penyediaan bed jumlah total seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bantul itu sekitar 1.600-an. Dengan adanya tambahan Ruang Kelas Rawat Inap Standar, KRIS di RS UII tentu akan berkontribusi terhadap penyediaan bed untuk pasien rawat inap,” ujar Abdul Halim Muslih.
Ia menegaskan, kebijakan KRIS merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan rawat inap secara merata, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Di tengah tantangan penurunan kapasitas fiskal daerah, sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan akademisi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan komitmennya untuk menjamin seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Kehadiran Ruang Kelas Rawat Inap Standar di RS UII diharapkan dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Editor: Redaksi TVRINews




