Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan 2 Januari kemarin sudah melewati tahap-tahap semestinya.
“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” ucap Dasco di DPR, Selasa (6/1).
“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik,” tambahnya.
Meski begitu, Dasco menyadari baik KUHP maupun KUHAP tidak bisa menyenangkan seluruh pihak. Namun, ia menyayangkan adanya beberapa berita tidak benar terkait kedua undang-undang tersebut.
“Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu. Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” ucap Dasco.
Dia pun mengatakan bahwa bila ada pihak yang merasa aturan dalam kedua undang-undang itu tidak baik, dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai, apa namanya, hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” ucap Dasco.
“Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ,” tandasnya.




