Saksi Ungkap Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Diberi Kewenangan Lebih dari Sisi Regulasi dan Anggaran

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut memiliki kewenangan berlebih saat berada di Kemendikbudristek.  (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jurist Tan, mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut memiliki kewenangan berlebih saat berada di Kemendikbudristek.

Hal itu diungkapkan Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Sutanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (6/1/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa awalnya mengonfirmasi kepada Susanto terkait kewenangan luas yang dimiliki Jurist Tan saat menjabat sebagai staf khusus Nadiem. Hal itu kemudian dibenarkan oleh saksi.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Nadiem Minta Hakim Bebaskan Dirinya

"Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana," ungkap Susanto, Selasa.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto yang sempat menyebut staf di Kemendikbudristek saat itu 'takut' dengan Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya. Sutanto kembali membenarkan BAP tersebut.

"Saudara mengatakan Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?” tanya jaksa.

"Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan', seperti itu," jawab Susanto, dilansir dari Antara.

Seperti diketahui, Jurist Tan merupakan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Namun hingga kini Jurist Tan belum ditahan lantaran yang bersangkutan saat ini tengah berada di luar negeri.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • jurist tan
  • eks stafsus nadiem makarim
  • eks stafsus mendikbudristek
  • kewenangan jurist tan
  • kasus korupsi
  • korupsi pengadaan laptop chromebook
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kambuaya Kritik Keras Wasit di Laga Dewa United vs Bhayangkara: Kalau Pengadil Memihak, Kita Tak Akan Berkembang
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Putusan Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Digelar Hari Ini, Pengadilan Agama Agendakan Sidang Secara Online
• 23 jam lalugrid.id
thumb
RSHS Bandung Tangani Pasien Super Flu
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gandeng Startup, Bandara Juanda Hadirkan Layanan Transportasi Ramah Lingkungan
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Spanyol Tegaskan Kedaulatan Sumber Daya Alam Venezuela
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.