Bisnis.com, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah bertujuan untuk menyelesaikan segenap permasalahan premanisme dan sengketa tanah secara hukum di Kota Pahlawan.
Eri menyebut bahwa segenap jajaran Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah tersebut akan bergerak di seluruh wilayah tanpa terkecuali.
“Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat,” ucap Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Eri menyatakan pihaknya tidak ingin, bila tiap-tiap permasalahan terdapat oknum yang menggunakan pihak lain untuk mengintimidasi seseorang. Oleh sebab itu, kehadiran Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah yang berisi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu disebutnya dapat menindaklanjuti permasalahan premanisme dan sengketa tanah berdasarkan koridor hukum yang adil.
“Negara kita ini negara hukum. Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan untuk melapor setiap permasalahan yang dialami ke Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Dengan begitu, maka ia berharap, tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah yang sampai merugikan pihak tertentu ke depannya.
Baca Juga
- Dugaan Hoaks Kasus Nenek Elina, Madas Seret Akun Medsos Armuji ke Polisi
- Buntut Kasus Nenek Elina, Walkot Eri Cahyadi Bentuk Satgas Reformasi Agraria
- Ormas Pelaku Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina Berhasil Ditangkap
“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka satgas penanganan premanisme ini akan turun, tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” tegasnya.
Masyarakat dapat menghubungi layanan hotline untuk pengaduan masyarakat melalui nomor +62 817-0013-010 dan Call Center (CC) 112. Selain itu, warga juga dapat menyampaikan masalahnya kepada jajaran kelurahan berkaitan dengan aksi premanisme dan sengketa tanah.
“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2x24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah tersebut merupakan respons pemerintah kota atas kasus pengusiran dan pembongkaran paksa kediaman milik wanita lanjut usia (lansia), Elina Widjajanti (80), yang terletak di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina tersebut.


