JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada Rabu (7/1/2025).
“Tanggal, 7 Januari 2026. Agenda, untuk Pembacaan Putusan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Isa dituntut selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Saat korupsi ini terjadi pada tahun 2008-2018, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Baca juga: Jiwasraya Pernah Untung Triliunan, tetapi Masuk Kantong Benny Tjokro dkk
Jaksa mengatakan, Isa secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kerugian negara, sidang putusan, korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNzQ2MTI3MS9iZXNvay1la3MtZGlyamVuLWtlbWVua2V1LWlzYS1yYWNobWF0YXJ3YXRhLWJha2FsLWhhZGFwaS12b25pcy1rYXN1cw==&q=Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Hadapi Vonis Kasus Jiwasraya§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Tapi, kesalahan Isa berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 16,8 triliun.
Kerugian keuangan negara Rp 90 miliar ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT AJS kepada dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity yang menerima Rp 50 miliar dan Best Meridien Insurance Company menerima Rp 40 miliar.
Jaksa menilai, karena Isa terbukti memperkaya dua perusahaan ini, ia patut dituntut untuk membayarkan uang pengganti.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 90 miliar subsider 1 tahun penjara,” lanjut jaksa.
Baca juga: Eks Kadiv Jiwasraya Ungkap Pegawai Sudah “Siap-Siap” Saat Perusahaan Mulai Goyah
Adapun, dua perusahaan ini dibayar untuk membuat laporan keuangan untuk menunjukkan kondisi PT AJS seolah-olah sehat atau sehat.
Realitanya, keuangan PT AJS berada dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.
Laporan yang tidak sesuai kenyataan ini tidak hanya menipu para nasabah agar tetap mempercayakan uangnya kepada PT AJS, tetapi juga memberikan jalan bagi perusahaan untuk menerbitkan produk baru.
Padahal, perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolvent tidak boleh mengeluarkan produk baru.
Selain menyetujui reasuransi yang hanya bersifat formalitas, Isa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena ia juga menyetujui beberapa produk saving plan.
Baca juga: Terpidana Hendrisman Rahim Sebut Jiwasraya sudah 5 Kali Bangkrut, Insolven Sejak 1998
Dalam perjalanannya, produk-produk ini justru membebani PT AJS karena memiliki suku bunga yang tinggi.




