Pantau - Badan Narkotika Nasional menggerebek laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di wilayah Jakarta Utara.
BNN menemukan lokasi yang digunakan untuk meracik dan mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap empat orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Laboratorium pembuatan narkotika tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang membawa bahan diduga narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Dari hasil pengembangan, BNN kemudian menangkap dua tersangka lain berinisial PS dan HSN yang berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
Berdasarkan keterangan tersangka PS, petugas menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.
Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Dari gudang tersebut, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis dengan mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape.
Bahan baku narkotika termasuk Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, dan mempermudah penyelundupan lintas negara.
"Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif," ungkap Budi Wibowo.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.




