Pembelajaran Tak Boleh Terhenti, Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran bagi Sekolah Terdampak Bencana

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang menjadi panduan resmi dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 ini ditujukan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berlangsung.

Advertisement

BACA JUGA: Libatkan Kelompok Pecinta Alam, Dispar Rejang Lebong Bengkulu Kembangkan Sektor Pariwisata

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana, tetapi proses pendidikan tidak boleh berhenti.

Dia mengatakan, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas utama.

"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Mu'ti melansir Antara, Selasa (6/1/2026).

Dalam surat edaran, satuan pendidikan diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran, termasuk metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta penggunaan fasilitas sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah yang terdampak.

"Selain aspek pembelajaran, dalam SE itu juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang  mengalami dampak bencana, serta mendorong terciptanya lingkungan belajar yang ramah anak dan empatik untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah," papar Mu'ti.

Dia juga meminta pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memastikan kebijakan ini bisa terselenggaran secara efektif  di lapangan.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana," jelas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Sita Uang-Aset Rp 37,6 M Sindikat Judol Hasil Analisis PPATK
• 19 jam laludetik.com
thumb
Gibran Bersiap Tinjau Korban Banjir Kalimantan Selatan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
10 Negara dengan Terumbu Karang Terluas, Indonesia Nomor Berapa?
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sambut Awal Tahun, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Murah 50% hingga 7.700 VA
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Militer AS Menangkap Maduro dalam 5 Jam, Para Ahli : Senjata Tiongkok Mudah Dikalahkan
• 1 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.