Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menggelar Penandatanganan Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026. Hal ini dilakukan, sebagai upaya menyelaraskan langkah perguruan tinggi nasional dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Menteri Brian Yuliarto menegaskan, jika keberhasilan Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada peran strategis perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global.
“Perguruan tinggi adalah fondasi pembangunan SDM Indonesia. Melalui kontrak kinerja ini, kita memastikan kampus tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bergerak dalam satu arah besar menuju Indonesia Emas 2045,” kata Brian Yuliarto kutip Selasa, 6 Januari 2026.
Tak hanya itu, ia berharap jika perguruan tinggi dapat menjadi motor penggerak riset dan inovasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi industri nasional serta mendorong kemandirian bangsa di bidang sains dan teknologi.
“Riset di kampus harus mampu menjawab persoalan nyata, mendukung kebangkitan industri, dan menghasilkan inovasi yang bisa dihilirisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjaga mutu tridarma perguruan tinggi serta memperkuat peran dosen sebagai penggerak utama penciptaan talenta masa depan.
“Dengan lebih dari 4.400 perguruan tinggi, 300 ribu dosen, dan hampir 10 juta mahasiswa, dampak pendidikan tinggi sangat besar bagi ekonomi dan sosial. Potensi ini harus dikelola secara konsisten dan berintegritas,” tutur Menteri Brian.
Diinformasikan, penandatanganan tersebut dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, dengan penyaksian langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Kontrak kinerja dirancang untuk memastikan pengelolaan kampus berjalan terarah, terukur, dan berorientasi pada dampak pembangunan jangka panjang.
Tak hanya itu, sebagai bagian dari penguatan ekosistem riset, Kemdiktisaintek mendorong kebijakan pendanaan penelitian yang lebih berkeadilan, termasuk pemberian honorarium peneliti hingga maksimal 25 persen dari dana hibah penelitian yang bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek.
Penandatanganan kontrak kinerja dilakukan secara simbolis oleh perwakilan perguruan tinggi dari berbagai kategori, mulai dari PTN Badan Hukum, PTN Badan Layanan Umum, PTN Satuan Kerja, hingga perguruan tinggi swasta.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi berbagi praktik baik yang membahas strategi peningkatan kesejahteraan dosen serta pencapaian Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi sebagai bagian dari penguatan tata kelola kampus yang berkelanjutan.
Melalui kontrak kinerja ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transformasi pendidikan tinggi yang inklusif, adaptif, dan berdampak sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.
Editor: Redaktur TVRINews





