Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatera Utara. Penetapan tersangka tersebut mencakup pihak perorangan dan korporasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni.
“Sudah ditetapkan. Tersangkanya dari unsur perorangan dan korporasi,” ujar Irhamni saat ditemui di Langsa, Aceh, Selasa (6/1/2025).
Meski demikian, Irhamni belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka. Ia menyebutkan, Bareskrim akan menyampaikan keterangan lengkap kepada publik dalam waktu dekat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim menggelar gelar perkara bersama Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Proses tersebut menjadi dasar untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik turut memeriksa PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), sebuah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di sekitar lokasi banjir bandang.
Hasil penyelidikan awal menemukan bahwa PT TBS memiliki empat titik bukaan lahan yang lokasinya relatif dekat dengan area terdampak banjir bandang di DAS Garoga. Total luas bukaan lahan tersebut mencapai 63 hektare.
Dari empat titik tersebut, dua bukaan lahan dengan luas sekitar 36 hektare berada di sisi tebing yang mengarah langsung ke aliran DAS Garoga. Lokasi tersebut diduga menjadi titik rawan longsor.
Penyidik menduga, aktivitas pembukaan lahan di area tersebut memicu longsoran tanah dan kayu gelondongan, yang kemudian terbawa arus banjir bandang dan menghantam permukiman warga di hilir sungai.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Bareskrim telah menyita dua unit ekskavator dan satu unit buldoser yang ditemukan di area bukaan lahan milik PT TBS. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan, guna mendalami dugaan unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Lokasi DAS Garoga dipilih sebagai titik awal penindakan karena dampak banjir bandang di kawasan tersebut tergolong paling parah. Material kayu gelondongan yang terbawa arus banjir diduga menjadi faktor utama yang memperbesar daya rusak air bah.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, sebanyak 47 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 22 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Selain itu, lebih dari 50 rumah warga dilaporkan hanyut dan rusak berat akibat terjangan banjir bandang.
Atas peristiwa tersebut, penyidik Bareskrim menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 109 juncto Pasal 99 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan korban jiwa.
Bareskrim menegaskan penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan lingkungan, terutama yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat.
Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan seiring pendalaman perkara.




