Diduga Tipu Investor Rp300 Juta, Suami Boiyen Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kabar kurang sedap menerpa keluarga komedian Boiyen. Suaminya Rully Anggi Akbar atau RAA resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi bisnis kuliner.

Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah investor yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (5/1/2026).

"Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik," ujar Surya Hamdani di Mapolda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan tersebut, pihak korban menyertakan sejumlah bukti kuat berupa proposal bisnis dari pihak RAA, bukti transfer uang, serta dokumen perjanjian kerja sama.

Kasus ini bermula saat RAA menawarkan investasi untuk bisnis makanannya yang bernama Sateman Indonesia. Berdasarkan keterangan korban bernama Rio, ia tertarik menanamkan modal karena sudah mengenal RAA cukup lama dan terkesan dengan latar belakang RAA yang merupakan seorang dosen.

"Dari awal sebelum ada perjanjian ini juga sudah mengenal, komunikasinya baik, orangnya sopan, dan kelihatan kerja keras. Apalagi background-nya dosen, harusnya berakhlak ya," ungkap Rio.

Dalam perjanjian tersebut, investor dijanjikan pembagian keuntungan minimal Rp6 juta setiap bulannya hingga tahun 2025. Namun, janji manis itu hanya bertahan seumur jagung.

Profit hanya dibayarkan sebanyak empat kali dan terhenti total sejak Januari 2024. Saat ditanya kejelasan profit yang belum dibayar, suami Boiyen selalu memberikan alasan. Hal ini membuat pelapor

"Total kerugian klien kami kurang lebih mencapai Rp300 juta," tambah Surya Hamdani.

Kejanggalan Aliran Dana dan Sindiran Mahar Pernikahan

Baca Juga: Terungkap Awal Mula Investasi Sateman Indonesia yang Menyeret Nama Suami Boiyen

 

Santo Nababan, yang juga merupakan tim kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kasus ini murni ranah pidana, bukan sekadar gagal bayar atau wanprestasi. Salah satu indikator kuatnya adalah aliran dana yang masuk ke rekening pribadi RAA, bukan rekening perusahaan.

"Ini ditransfer ke rekening pribadi dia, bukan rekening perusahaan (CV). Jadi jangan digiring seolah-olah ini wanprestasi. Kalau perjanjian itu benar, harusnya masuk ke rekening perusahaan," tegas Santo.

Mediasi yang Menemui Jalan Buntu

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku sudah mencoba menjalin komunikasi. Bahkan sempat terjadi pertemuan di sebuah kedai kopi belum lama ini. Dalam pertemuan itu, RAA meminta kelonggaran waktu hingga 15 Januari 2025, namun tanpa memberikan jaminan atau kepastian pembayaran.

"Tidak ada jaminan yang disampaikan, tidak ada deal-deal-an yang pasti. Jadi sama sekali tidak ada yang bisa dipegang. Itulah mengapa kami memutuskan melapor agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami," pungkas Santo Nababan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RAA maupun Boiyen belum memberikan keterangan resmi terkait laporan polisi yang ditujukan kepada mereka. Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Insanul Fahmi Buka Suara soal Tekanan Mental Usai Kasus yang menyeret nama Wardatina Mawa dan Inara Rusli
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Terkuak, Rencana Aksi Anak Terpapar Konten TCC: Penusukan hingga Bunuh Diri
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Ancaman Bencana Iklim Kian Nyata, Berpotensi Gerus Pertumbuhan Ekonomi Nasional
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Arab Saudi Buka Pasar Keuangan Buat Semua Investor Asing
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenkes Didesak Sosialisasikan Penggunaan Masker, Seusai Muncul Virus Super Flu
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.