Sidang Korupsi Pertamina, Arief Sukmara: Saya Merasa Tidak Pernah Diskusi Spesifik soal Luna Maya Ini dengan Pak Sani

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satunya Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina, Arief Sukmara.

Arief Sukmara dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang untuk terdakwa terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan bukti percakapan singkat antara Muhamad Resa selaku Eks Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping (PIS) dengan Arief Sukmara.

“Ini bicara sudah presentasi, Resa chat ‘Kalau 5 persen untuk PIS PL, itu kekecilan sih kang. Coba nego dulu karena antara Akang dan Kang Sani sudah deal 15 persen tadi kang’. Direspon oleh saudara, ‘Mintanya ke KPI paling jelek 10%’. Ini kan sudah berbicara margin, bertolak belakang dengan keterangan saudara, bisa dijelaskan?” tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arief menyatakan tidak pernah melakukan pembicaraan terkait margin keuntungan sebagaimana dimaksud jaksa. Namun, dalam penjelasannya, ia keliru menyebut nama kapal Olympic Luna dengan nama Luna Maya.

“Saya merasa tidak pernah diskusi spesifik soal Luna Maya ini dengan Pak Sani,” ujar Arief.

Mendengar pernyataan itu, Jaksa langsung meluruskan kekeliruan tersebut. “Bukan Luna Maya, Olympic Luna,” tegas jaksa yang disambut gelak tawa di ruang sidang.

“Eh kok Luna Maya sih, maaf-maaf. Olympic Luna,” ujar Arief menimpali.

Arief kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berdiskusi dengan terdakwa Sani Dinar secara spesifik terkait kapal Olympic Luna. Menurutnya, pembicaraan di level direktur bersifat umum.

“Saya tidak pernah berdiskusi dengan Pak Sani pun, spesifik tentang Olympic Luna. Karena saya di level saya direktur dengan Pak Sani ini biasanya bicaranya secara general, umum,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, yang berasal dari impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi.

Jaksa merinci, kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai USD 1.819.086.068,47, sementara kerugian dari impor minyak mentah sekitar USD 570.267.741,36.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp 171.997.835.294.293 akibat harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan, serta keuntungan ilegal sebesar USD 2.617.683,34 juta dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil Tegaskan Koalisi Pendukung Prabowo–Gibran Tetap Solid: Kita Kompak Bantu Presiden
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Ekspor Naik, Ini Kata Mendag
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Teman Bisa Jadi Musuh di Akhirat | KALAM HATI
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Pangan Rabu 7 Januari 2026: Aneka Bawang hingga Beras Naik
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Ramai ‘Cocoklogi’ Lukisan, Pengacara Ridwan Kamil Sebut Ada Peran AI
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.