Infografis Deretan Tindak Pidana dalam KUHP Baru

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat 2 Januari 2026.

Dengan begitu, sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi diberlakukan.

Advertisement

BACA JUGA: Ragam Modus Pemotor Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

KUHP atau biasa disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.

Apa sajakah jenis-jenis tindak pidana tersebut? Dalam tindak pidana umum salah satunya adalah tindak pidana terhadap keamanan negara, yaitu tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar, dan tindak pidana terhadap pertahanan negara.

Kemudian, tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dan yang kedua adalah penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lalu, tindak pidana terhadap negara sahabat yaitu makar terhadap negara sahabat dan penyerangan terhadap kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.

Selain itu, dalam tindak pidana khusus salah satunya pelanggaran HAM berat. KUHP baru mengatur pelanggaran HAM berat sebagai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dengan mengadopsi standar hukum internasional dan merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000.

Selanjutnya, KUHP baru mengatur tindak pidana terorisme selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, dengan menitikberatkan pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror, rasa takut secara meluas, korban massal, serta sasaran terhadap objek vital strategis.

Lantas, apa saja deretan tindak pidana dalam KUHP baru? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kala Mentan Istigfar Gara-gara Salah Panggil Dedi Mulyadi Jadi RK
• 17 jam laludetik.com
thumb
Foto: Puluhan Pasangan Nikah Massal di Tengah Suhu Dingin Harbin
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Polri Buru Satu DPO Buat Perusahaan Fiktif Tampung Uang Situs Judi Online, Ini Perannya
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Warner Bros. Discovery Tolak Tawaran Paramount, Pilih Merger dengan Netflix
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BMKG ingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.