Bupati Bekasi Ade Kuswara Bungkam soal Dugaan Aliran Uang ke Kajari Bekasi

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bungkam saat ditanya soal adanya uang dari kasus suap ijon proyek yang mengalir ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Ade hanya mengatakan, hari ini sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap tersebut.

“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Ade saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Ade, KPK menyegel rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dkk

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Bupati Bekasi, KPK, bupati bekasi ade kuswara, ott bupati bekasi kpk&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xOTM1MzMyMS9idXBhdGktYmVrYXNpLWFkZS1rdXN3YXJhLWJ1bmdrYW0tc29hbC1kdWdhYW4tYWxpcmFuLXVhbmcta2Uta2FqYXJpLWJla2FzaQ==&q=Bupati Bekasi Ade Kuswara Bungkam soal Dugaan Aliran Uang ke Kajari Bekasi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Meskipun demikian, Budi belum menjelaskan secara detail alasan dilakukannya penyegelan terhadap rumah tersebut.

Saat itu, Budi mengatakan, Bupati Ade Kuswara masih dalam pemeriksaan usai ditangkap dalam operasi senyap.

“Bupati masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” ujarnya.

Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025).

Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.

Baca juga: KPK Panggil Beni Saputra, Eks Sekdis yang Ikut Terjaring OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Penyuap Bupati Bekasi Bekasi, Sita Dokumen hingga Flasdisk

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200.000.000.

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Erick Thohir: Domino Berpeluang Jadi Bagian Sport Industry Indonesia
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Sinopsis No Tail To Tell Kim Hye Yoon Jadi Gumiho Rebel
• 52 menit laluinsertlive.com
thumb
Hyundai Creta Alpha Bawa Desain Lebih Bold, Dibanderol Rp455 Juta
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
• 1 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.