MADIUN (Realita) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa Darwanto dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan dalam perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa, satwa yang dilindungi undang-undang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (6/1/2026).
JPU Ardini menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, serta memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ujar Ardini di hadapan majelis hakim.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan Darwanto melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi.
“Perbuatan terdakwa berpotensi memicu dan mendorong praktik perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi,” kata Ardini.
Baca juga: Anak Harimau Peliharaanya Mati, Alshad Ahmad 'Dirujak' Netizen
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain sikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Namun demikian, jaksa juga menyoroti latar belakang terdakwa.
Meski dalam data kependudukan tercatat berprofesi sebagai petani atau pekebun, fakta persidangan mengungkap bahwa Darwanto aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan.
“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa patut dianggap mengetahui ketentuan hukum pidana khusus, termasuk larangan memelihara satwa dilindungi seperti Landak Jawa,” tegas Ardini.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Peredaran Hewan Dilindungi, Ratusan Satwa Disita
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan jaksa belum mempertimbangkan kondisi kliennya secara proporsional.
“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak pernah bermaksud memperdagangkan satwa tersebut,” ujarnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.yat
Editor : Redaksi




