Majelis hakim heran dengan dilibatkannya konsultan luar dalam perencanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020-2022. Hakim heran karena pejabat internal Kemendikbudristek yang menangani pengadaan Chromebook di 2019 justru tidak dilibatkan kembali.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Dan saksi juga menerangkan bahwa saksi yang berpengalaman menangani pengadaan Chromebook 2019 justru tidak dilibatkan dalam perencanaan 2020-2022? tanya hakim anggota Sunoto.
"Betul," jawab Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto yang dihadirkan sebagai saksi.
"Sementara Saudara Ibrahim Arief sebagai konsultan luar justru dimasukkan dalam tim teknis, nah begitu ya keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Mohon izin kami tidak terlibat setelah di 2020 kami tidak terlibat," jawab Gogot.
Gogot saat itu menjabat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom). Namun, Gogot tak dilibatkan dalam perencanaan pengadaan Chromebook tahun 2020-2022.
"Artinya Saudara menyatakan sebagai Kepala Pustekkom itu lebih berpengalaman, yang nobene Saudara orang dalam toh? Terus Ibrahim Arief itu sebagai konsultan dari luar yang justru dimasukkan dalam tim teknis? Kan keterangan Saudara seperti itu," kata hakim.
"Siap," jawab Gogot.
(mib/maa)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465983/original/055257700_1767785110-19659.jpg)


