Jakarta: Penulis dan praktisi Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), Dr. Ichwan Anggawirya, secara resmi menyerahkan buku karyanya berjudul 'Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat; kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr. Agung Damarsasongko.
Ichwan mengatakan penyerahan buku ini merupakan wujud kontribusi pemikiran akademik dan praktis untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta nasional, khususnya mendorong kepastian hukum yang berkeadilan di tengah perkembangan industri kreatif dan ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang semakin kompleks.
"Buku Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat disusun berdasarkan kajian akademik dan analisis normatif yang mendalam mengenai sinkronisasi Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek, dengan tujuan menjembatani berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik," kata Ichwan dalam keterangan pers dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.
Baca Juga :
Pemerintah Kucurkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Berbasis Kekayaan IntelektualMenurut dia secara substantif, buku ini mengkaji problematika ketidaksinkronan norma antara rezim Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Merek, terutama terhadap objek-objek seperti logo, label, dan bentuk ciptaan lain yang dalam praktik sering memiliki fungsi ganda sebagai ciptaan sekaligus sebagai tanda pembeda dalam merek dagang.
"Ketidakharmonisan pengaturan tersebut kerap menimbulkan celah perlindungan hukum, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakpastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha," jelas Ichwan.
Ichwan Anggawirya menyerahkan buku karyanya berjudul 'Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat; kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI, Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko. Dokumentasi/ istimewa
Sebagai temuan utama, Ichwan memperkenalkan paradigma baru dalam hukum hak cipta, yaitu Konsep Deklaratif Tercatat dan Represif Bersyarat. Paradigma ini berangkat dari asas deklaratif yang telah dikenal dalam hukum hak cipta, yakni bahwa perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan.
Namun dalam praktik, bukti deklarasi dan publikasi ciptaan masih menunjukkan sejumlah kelemahan, baik dari sisi validitas, konsistensi, maupun keterhubungannya dengan sistem pencatatan hak cipta.
"Oleh karena itu, konsep Deklaratif Tercatat dikembangkan melalui suatu perumusan konseptual yang memperkuat secara simultan bukti deklarasi dan pencatatan hak cipta, dengan menata keterpaduan, konsistensi, dan validitas antara proses deklarasi, publikasi, dan pencatatan," ungkap Ichwan.
Dengan pendekatan ini menurut Ichwan kepastian hukum tidak hanya bertumpu pada pencatatan administratif semata, melainkan pada satu arsitektur pembuktian yang utuh dan saling menguatkan, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pencipta.
Sementara itu pendekatan represif bersyarat ditempatkan sebagai mekanisme penegakan hukum yang diterapkan secara proporsional, selektif, dan kontekstual, sehingga penegakan hukum, baik dalam rezim hak cipta maupun merek, tidak dilakukan secara kaku dan tidak proporsional, melainkan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, keseimbangan kepentingan para pihak, serta tujuan perlindungan hukum itu sendiri.
Ditulis dengan pendekatan akademik yang kuat dan diperkaya perspektif praktik hukum, buku ini relevan bagi advokat dan praktisi HKI, dosen dan peneliti, serta mahasiswa hukum. Penulis berharap karya ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, praktik penegakan hak cipta, serta pembaruan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual.


