JAKARTA, KOMPAS - Kenaikan tunjangan hakim yang sangat signifikan tidak menjamin dapat mengikis perilaku korup atau transaksional dari para aparat pengadilan. Kenaikan penghasilan tersebut hanya bisa memperkecil peluang terjadinya tindakan transaksional dalam penanganan perkara di pengadilan.
Untuk itu, Mahkamah Agung didorong untuk membangun sistem pengawasan internal yang lebih ketat dan transparan. Begitupun dengan pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial yang harus lebih mengambil peran di depan, bukan hanya reaktif dan cenderung menahan diri.
“Yang pertama-tama diminta oleh publik adalah MA menunjukkan kemajuan berpikirnya. Ini penting banget. Kemajuan sikapnya. Nggak boleh defensive lagi, nggak boleh membela diri. (harus) Ada keberanian untuk melindungi institusi di atas kepentingan hakim. Kalau hakim, siapapun itu, bermasalah, dia harus diberi punishment yang keras dan diumumkan ke publik. Repotnya, mental pejabat kita ini kalau ada hakim berbuat curang, cenderung ditutupi, dilindungi bahkan,” kata mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 menaikkan tunjangan hakim di empat lingkungan peradilan (umum, tata usaha negara, agama, dan militer). Besaran tunjangan hakim tersebut bervariasi mulai dari Rp 46,7 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II hingga Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding.
Suparman mendukung kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan hakim yang sudah lama diperjuangkan dan mendapatkan perhatian serius. Ini merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap profesi hakim yang menentukan nasib orang, termasuk memutus nasib nyawa orang. Selain itu, kenaikan tunjangan tersebut juga mengandung dimensi perlindungan dari kemungkinan abuse atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kenaikan-kenaikan gaji dan lain-lain itu satu bagian dari upaya menutup peluang,” ujar Suparman. Peluang yang dimaksud adalah kemungkinan intervensi dari pihak lain.
Meskipun tidak otomatis menghilangkan perilaku korup, Suparman menilai kenaikan tunjangan hakim tersebut mampu menumbuhkan harapan.
Dalam kaitannya dengan hal itu, ia menyarankan agar MA membangun sistem pengawasan yang terbuka dan akuntabel. Sanksi yang diberikan harus dibuka dan dapat diakses oleh publik. “Sanksinya (sering) tidak diumumkan. Dikira nanti merusak martabat institusi. Keliru itu cara berpikirnya. Justru institusi itu mesti terhormat, institusi itu harus melindungi institusinya dari hakim-hakim yang tidak benar,” ujarnya sambil menekankan pentingnya membuang hakim yang tidak benar tersebut supaya tidak merusak institusi.
Meskipun tidak otomatis menghilangkan perilaku korup, Suparman menilai kenaikan tunjangan hakim tersebut mampu menumbuhkan harapan yang kian membesar bahwa peradilan bisa menjadi lebih baik. Dengan catatan, pengawasan dilakukan dengan lebih ketat dan terbuka.
“Kalau tidak, ini isapan jempol. Karena uang itu tidak ada jenis kelaminnya,” ujarnya.
Secara terpisah, pengacara pada kantor hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai, pemberian tunjangan hakim yang besar secara konsepsi normatif akan membuat terjaminnya independensi kekuasaan kehakiman dan menutup ruang kompromi dan menutup ruang kompromi yang mendorong adanya korupsi peradilan. Namun, kesejahteraan otomatis berbanding lurus dengan integritas terbukti tidak selalu valid.
“Dalam praktiknya, bisa jadi kenaikan tunjangan tanpa pengawasan ketat justru berpotensi menciptakan moral hazard structural; hakim merasa ‘sudah dibayar mahal’ tetapi tidak diimbangi dengan konsekuensi etik dan hukum yang sama mahalnya,” kata Ibnu.
Seiring dengan peningkatan kesejahteraan, mafia hukum dinilai Ibnu akan hilang jika ada desain sistem pengawasan yang baik. Desain ini penting mengingat mafia hukum tak bekerja individual melainkan sistemik dengan melibatkan panitera, advokat, penegak hukum lain, serta jejaring non-formal di luar pengadilan.
Senada dengan Ibnu, peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga berpandangan peningkatan tunjangan hakim bukan jaminan mereka terbebas korupsi. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, tunjangan dan gaji hakim sebenarnya sudah cukup atau lumayan besar sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
“PP ini kan sebenarnya peningkatan jumlah saja. Kalau kita berkaca misalnya dalam sejumlah kasus, meskipun tunjangan dan gaji hakim dari dulu sudah cukup besar dibandingkan (profesi) yang lain, tapi faktanya masih banyak hakim yang didapati terlibat dalam tindak-tindak korupsi,” ujar Herdiansyah.
Menurutnya, persoalan korupsi di tubuh peradilan tidak serta merta diselesaikan dengan menaikkan gaji dan tunjangan hakim. “Saya kira itu nggak linier,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022. Sudrajad Dimyati terlibat kasus pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, sementara Gazalba tergelincir karena penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai Rp 62,89 miliar dari berbagai pihak.
Selain kedua hakim agung tersebut, dalam beberapa tahun terakhir terdapat beberapa hakim di Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengaturan putusan perkara. Yang terakhir, pada 2025, kejaksaan menangkap tiga hakim yang membebaskan korporasi seperti Wilmar Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diantarnya: Djuyamto (hakim PN Jakarta Selatan yang menjadi hakim tipikor di PN Jakpus), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota dalam perkara yang sama. Selain itu, Kejagung juga menjerat Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang juga mantan Ketua PN Jakpus, dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Kejagung juga menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait suap dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kasus ini menyeret mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang menjanjikan pengurusan perkara di tingkat kasasi. Saat rumah Zarof digeledah, Kejagung menemukan uang senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.
Integritas dalam diri aparatur peradilan pun tidak dapat muncul begitu saja tetapi harus dibangun dalam sebuah sistem.
Herdiansyah menilai, problem di lembaga peradilan harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Pada bagian hulu, perlu ada perbaikan dalam proses seleksi hakim. Proses tersebut perlu mengedepankan rekam jejak, integritas, dan semacamnya.
Integritas dalam diri aparatur peradilan pun tidak dapat muncul begitu saja tetapi harus dibangun dalam sebuah sistem. “Kita butuh semacam komando sebagaimana semangat yang dulu sempat dicontohkan misalnya oleh (hakim agung) Artidjo Alkostar,” ujarnya.
Ia mengeluhkan tidak adanya sosok semacam Artidjo Alkostar yang memiliki integritas dan paradigma/perspektif dalam urusan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Butuh komitmen dan perspektif yang luas dalam melawan korupsi. Tak hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga kasus-kasus lain seperti narkoba, pelecehan seksual, dan lainnya.
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, dalam acara silaturahmi dengan media beberapa waktu lalu melontarkan gagasannya dalam hal pengawasan hakim melalui pendekatan preventive oriented atau mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hakim. Dalam pengalamannya sebagai pimpinan pengadilan dan juga hakim yustisial pada Badan Pengawasan MA, banyak hakim yang sudah dikenai sanksi tetapi tidak menghentikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.
Salah satu indikasi keberhasilan pencegahan pelanggaran tersebut adalah menurunnya jumlah pengaduan masyarakat baik ke Komisi Yudisial ataupun ke MA.
Menurut Setyawan, dirinya sependapat bahwa tidak ada ampun bagi hakim yang melakukan pelanggaran transaksional dengan mengambil keuntungan dari penanganan perkara. Untuk pelanggaran semacam ini, rekomendasi KY nantinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
“Ini mungkin nanti bisa dituangkan dalam bentuk apakah pedoman atau mungkin cukup dalam SOP sehingga betul-betul hakim nanti akan berpikir 1000 kali ketika akan melakukan pelanggaran karena sudah pasti tidak ada alternatif,” kata dia. Pemecatan merupakan sebuah keniscayaan bagi hakim yang berdagang perkara, karena hukuman lain seperti sanksi non-palu atau tidak boleh bersidang selama kurun waktu tertentu, tidak akan efektif.
Selain itu, bagi hakim yang ingin menduduki puncak karir sebagai hakim agung yang proses rekrutmennya dilakukan oleh KY, Setyawan mengatakan mereka harus menjaga diri. KY seyogyanya tidak meloloskan hakim yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.
“Oleh karena itu, supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi. Artinya bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung, tapi paling sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung,” kata dia.
Setyawan pun menggagas dibangunnya komunitas hakim sahabat KY dengan harapan para hakim saling menjaga dan mengingatkan.
Selain itu, Setyawan pun menggagas dibangunnya komunitas hakim sahabat KY dengan harapan para hakim saling menjaga dan mengingatkan. Ia juga berharap ada hakim yang bersedia menjadi whistle blower atau peniup peluit mengenai perilaku keseharian koleganya, misalnya gaya hidup, perilaku keseharian, dan utamanya aset yang dimiliki hakim karena ini memiliki korelasi besar dengan kemungkinan terjadinya pelanggaran.
“Jadi, saya dulu waktu di Bawas kalau ke pengadilan pertama yang saya lihat adalah isi parkirannya apa. Apakah mobil sekelas Avanza, naik Innova, atau mungkin bisa juga ada Jaguar di situ. Bagi kami itu jadi bagian melihat integritas di situ. Meskipun tunjangan hakim itu cukup besar tapi tidak akan menjadikan hakim itu kaya,” kata Setyawan meskipun tidak secara langsung bahwa hakim kaya menjadi tanda kalau hakim tak berintegritas sebab barang kali kekayaan itu berasal dari warisan.





