JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (6/1/2026), memperpanjang masa penahanan bagi bekas Bupati Ade Kuswara Kunang selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan itu bertujuan untuk melengkapi berbagai keterangan dan barang bukti terkait kasus suap ijon proyek. Berbagai saksi terus diperiksa guna menemukan titik terang dari kasus tersebut.
Perpanjangan penahanan itu juga berlaku bagi dua tersangka lainnya, yakni HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah Ade dan Sarjan selaku pihak swasta terlibat. Tim penyidik menjaring Ade, Kunang, dan Sarjan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 18 Desember 2025.
”Ini menjadi perpanjangan penahanan pertama untuk 40 hari ke depan. Karena, memang penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya. Dalam perkara ini, penyidik juga masih terus melakukan pemanggilan pada sejumlah saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore.
Ade, Kunang, dan Sarjan ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Desember 2025. Mereka harus menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, yang akan berakhir pada 8 Januari 2026.
Budi menjelaskan, saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik adalah mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi Beni Saputra. Beni telah menjalani pemeriksaan pada Senin (5/1/2025). Beni diperiksa terkait dengan dugaan aliran uang yang diterimanya.
”Saudara BS (Beni) ini diduga menerima sejumlah uang baik dari HMK (Kunang), ADK (Ade), maupun pihak lainnya. Dari penerimaan uang yang diperoleh BS, penyidik nanti akan menelusuri apakah berhenti di saudara BS atau kemudian mengalir lagi. Jadi, apakah BS ini menjadi terminal terakhir aliran uang atau masih berlanjut uang itu ke pihak-pihak lain,” kata Budi.
Ade terjaring OTT KPK berawal dari aduan masyarakat. Dalam operasi itu, KPK menciduk 10 orang, termasuk Ade dan tiga tersangka lainnya. Selanjutnya, hanya ada 8 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan Ade, Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024, Ade mulai menjajaki komunikasi dengan Sarjan. Sebagai pihak swasta, Sarjan sekaligus penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sesudah menjalin komunikasi itu, Ade disebut rutin meminta ijon dari paket proyek yang didapatkan Sarjan mulai Desember 2024-Desember 2025. Ijon itu diserahkan oleh Sarjan melalui HM Kunang dan pihak-pihak lainnya. Modusnya, pejabat di daerah itu akan menerima dan menghitung fee dari calon pengusaha dengan janji akan memberikan proyek yang sudah masuk dalam APBD.
”Total ijon yang diberikan oleh SRJ (Sarjan) kepada ADK (Ade) bersama-sama (HMK) mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK pada 20 Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lainnya dari beberapa pihak dengan jumlah total Rp 4,7 miliar. Apabila dihitung secara keseluruhan, total suap yang diperoleh Ade bernilai Rp 14,2 miliar.
Dalam OTT KPK, tim juga mengamankan barang bukti di rumah Ade, yaitu uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang itu bagian dari sisa setoran ijon ke-4 dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
Dihubungi terpisah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan, penyidikan kasus OTT semestinya berlangsung cepat. Asumsi itu berangkat dari kasus itu sudah memiliki alat-alat bukti yang cukup. Untuk itu, ia menilai, semestinya tidak perlu perpanjangan penahanan.
Zaenur menduga, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik belum merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP). Masa pemeriksaan cukup panjang mengingat saksi yang diperiksa cukup banyak. Ini juga bisa dilakukan untuk mengembangkan perkara yang sedang diusut tersebut.
”Tetapi menurut saya, OTT seharusnya tidak terlalu lama. Ini berbeda dengan case building. Kalau case building itu memakan waktu yang lama, menjadi wajar karena mengumpulkan bukti-bukti kerugian negara yang terserak,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, perpanjangan masa penahanan itu memang dimungkinkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti. Ia mengingatkan agar mekanisme penerapannya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Pasalnya, ada batasan perihal waktu perpanjangan itu.
Ihwal batasan itu, lanjut Zaenur, terdapat kemungkinan seorang tersangka dilepaskan dari tahanan jika ditahan terlalu lama. Dikhawatirkannya, kondisi itu bisa dimanfaatkan tersangka untuk melakukan berbagai hal yang memengaruhi kasus yang menjeratnya.
”Kalau dia di luar (tahanan), dia bisa menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, melarikan diri, dan seterusnya begitu ya. Ini risikonya besar sehingga memang kasus ini harus diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Masa perpanjangan harus benar-benar digunakan untuk melengkapi berkas agar bisa cepat disidangkan,” kata Zaenur.





