BNN Gerebek Apartemen di Ancol Jadi Pabrik Narkoba, 2 Pelaku Diamankan

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dijadikan lokasi peracikan narkotika dalam bentuk liquid vape. Narkoba tersebut diproduksi dari bahan MDMA (methylenedioxymethamphetamine) dan etomidate yang diselundupkan dari luar negeri.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate,” ujar Budi Wibowo, Selasa (6/1).

Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan narkotika tersebut.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H.

“Dari keterangan tersangka PS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika,” ujarnya.

Di tempat tersebut, bahan MDMA dan etomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk diolah menjadi liquid vape, sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi itu, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape berisi narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

“Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan,” jelasnya.

“Ini merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi,” tambahnya.

Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah penyelundupan lintas negara.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan tersangka PS alias S.

Produk tersebut diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.

“Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya,” ujarnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Donut Lab Klaim Sukses Kembangkan Baterai Solid-State, Siap Produksi Massal
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Beby Prisillia Bagikan Cerita Emosional Saat Menjenguk Onad yang Sedang Jalani Rehabilitasi
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Rekrutmen ASN Dimulai! Dari PPPK KemenHam hingga Bersiap Menyambut CPNS 2026
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Menaker Dorong Kampus Siapkan Lulusan Hadapi Disrupsi Dunia Kerja
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Merasa 30 Tahun Lebih Muda
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.